ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27/9/2020)
Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbawa, Hamdan, S.Sos.I mengingatkan Anggota DPRD untuk mengajukan izin sebelum mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon. Hal ini untuk mencegah potensi pelanggaran, terutama pada tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. “Berdasarkan pasal 70 ayat (2) UU 10 Tahun 2016 serta pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, dijelaskan jika Anggota DPRD yang ingin mengikuti kegiatan kampanye, harus mengajukan izin, ketentuannya paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye telah disampaikan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu,” tegas Hamdan, Minggu (27/9).
Dijelaskannya, mekanisme permohonan izin Anggota DPRD adalah diajukan ke Pimpinan DPRD. Setelah disetujui, anggota bersangkutan dapat melakukan kampanye. “Surat itu nanti disampaikan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan pada tanggal sekian mengajukan izin”, imbuhnya.
Meskipun proses izin kampanye Anggota DPRD menjadi ranah KPU sebagai penyelenggara teknis, sambung Hamdan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, termasuk akan menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran. Selain itu, yang harus diperhatikan Anggota DPRD yang ikut kegiatan kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan cllalon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Faslitas negara yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan dan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya. “Dasar kami melakukan pengawasan di lapangan adalah UU, Perbawaslu dan PKPU, artinya sudah menjadi tugas dan wewenang kami di Bawaslu untuk memastikan PKPU dilaksanakan dan dipatuhi,” pungkasnya. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar