Dua Diringkus, Satu Buron

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (8/9/2020) Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Tim Puma Polresta Mataram. Pelaku berinisial SH alias Det (38 tahun) warga Gegutu, Sayang-sayang Kota Mataram. Det adalah satu di antara tiga pelaku pencurian di daerah Gegutu Dayan Aik, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku lainnya berinisial HR sudah ditangkap pihak Polres Lombok Barat di kasus berbeda. Satu pelaku berinisial BB masih dalam pengejaran. ‘’Ini pelaku pencurian di daerah Kekeri. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (8/9/2020). Sebelumnya tiga pelaku pencurian itu beraksi pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wita. Saat mendatangi rumah yang dijadikan target, ketiganya berbagi tugas. SH dan HR masuk dengan memanjat tembok setinggi 1,5 meter. Sementara satunya lagi berjaga di luar. ‘’Sebenarnya ketiganya kesana survei lokasi dulu. Tapi ada lokasi cocok langsung beraksi saat itu juga,’’ kata Kadek. Pelaku mencongkel jendela menggunakan cukit dan obeng. Selanjutnya leluasa menggasak isi rumah korban. 4 buah handphone (HP), tas di bawah kaki korban yang sedang tertidur juga diambil pelaku. Dari kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 16,4 juta. Usai mencuri, pelaku sempat dicegat polisi. Namun berhasil melarikan diri. “Sekarang tinggal satu pelaku lagi yang belum ditangkap,’’ tuturnya. Kadek menuturkan, SH bukan seorang residivis. Tapi sebelumnya pernah beraksi melakukan pencurian. Saat itu pernah terlibat di kasus pencurian ternak di daerah Gunungsari. Cukup banyak barang bukti yang diamankan polisi dari kawanan maling ini. Sebuah tas ransel warna hitam berisikan 3 buah parang dengan panjang 50 cm. Tas jinjing berbahan kain parasut warna cream. Uang tunai Rp 2.651.000 dan lainnya. ‘’Kalau untuk parang dan sajam yang kita temukan saat menangkap pelaku. Belum kita dapatkan keterangan apakah itu digunakan untuk berbuat tindak pidana, Kita periksa lagi nanti,’’ bebernya, seraya menyebutkan perbuatan pelaku terancam pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar