ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (26/9/2020)
Kuatnya gelombang aksi demonstrasi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat menolak adanya aktivitas penambangan di Olat Semoan yang menuntut agar ijin penambangan dicabut, membuat Bupati Sumbawa Barat angkat bicara. “Ijin pertambangan bukan kewenangan pemerintah daerah,” kata Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H.W. Musyafirin MM saat memberikan sambutan di acara penandatanganan PKS BKSDA dan Forum Nelayan Lebo,” Kamis (24/9). Bupati meminta para pendemo yang menuntut izin dicabut itu untuk menjadi aktivis harus benar yang mengetahui akar permasalahannya dan siapa memiliki kewenangan terkait ijin baik ijin kehutanan maupun ijin pertambangan. Sebab ijin ijin itu bukan kewenagan daerah tapi kewenangan provinsi. “Kalau mau demo mencabut ijin pertambangan Olat Semoan silahkan ke provinsi supaya tidak salah alamat,” sarannya.
Bupati juga yang dirinya menjual lahan tempat tambang itu. Ini masuk akal bagaimana ia selaku Bupati menjual 30 hektar lahan yang sudah menjadi konsesi PT Indotan yaitu Gunung Pakirum, Samoan, Seloto, dan Lamuntet. “Ini sebelum lahir KSB sudah diserahkan kepada Indotan, terus bagaimana kami mau jual wong itu sudah diberikan ijin sudah lama sekali,” tukasnya.
Terkait tudingan adanya kerusakan hutan dan lingkungan, menurut Bupati, perusahaan itu sudah memiliki ijin dan pasti akan melakukannya dengan profesional tanpa harus mengabaikan kerusakan lingkungan. “Kalau boleh kita terus terang masyarakat kita yang nambang itulah yang merusak lingkungan dan hutan, mereka melakukan penambangan di hutan dan melakukan penambangan tanpa ada ijin, tapi kami tidak melarang bahkan kami cari cara untuk melindungi mereka dengan melegalkan aktivitas mereka supaya tidak salah urus. Sehingga mereka yang memiliki ijin mari kita berikan kesempatan kepada mereka agar sumberdaya alam kita yang kaya raya ini bisa dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat KSB,” pungkas Bupati. (HEN/SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar