Bawa Shabu dari Lombok ke Dompu, Pasutri ini Ditangkap di Sumbawa

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15/9/2020) Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa saat dalam perjalanan menuju Dompu, Selasa (15/9) sekitar pukul 16.30 Wita. Pasutri ini ditangkap saat mobil yang ditumpanginya melintas di depan Terminal Sumer Payung, Kecamatan Badas, Sumbawa. Dari tangan, KA (42) dan istrinya, SR (41) ini,  Tim Opsnal menyita barang bukti 1 poket sabu seberat 20,10 gram, sebungkus kotex berisi pembalut, 2 dompet, sebungkus rokok Sampoerna, dan 3 buah HP. Ikut diamankan mobil Suzuki Splas bernopol DR 1282 PZ yang dikemudikan terduga. Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas IPTU Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 12.30 Wita, bahwa sebuah mobil merk Suzuki Splas dengan nopol DR 1282 PZ dicurigai membawa narkotika jenis shabu dari Lombok menuju Kabupaten Dompu. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba, IPTU Masdidin SH, memerintahkan anggota opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar Pukul 16.30 Wita, Tim yang dipimpin KBO Narkoba, IPDA Dagues Pandhu Pandhadha S.Trk menunggu di depan Terminal Sumer Payung. Saat melintas langsung dicegat. Dalam penggeledahan ditemukan sepoket shabu di dalam dompet warna hitam yang dilapisi Kotex milik SR. Saat itu juga pasangan suami istri itu digelandang ke Polres Sumbawa guna pengembangan penyidikan. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar