Tangkap Dua Wanita Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 76 Poket Shabu

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (31/8/2020) Team 1 Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB menangkap dua orang wanita berinisial NA (42) dan ZA (20), Minggu (30/8) sore pukul 17.30 Wita. Perempuan asal Kelurahan Ampenan Tengah Kota Mataram ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba. Dalam penggeledahan, tim mengamankan barang bukti 76 poket sabu seberat 26,73 gram, timbangan digital, 2 buah sedotan yang dimodifikasi, dan uang tunai Rp 1,3 juta. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si dalam keterangan persnya menuturkan, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin Kanit I Subdit III AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK., SE terjun ke Kelurahan Ampenan Tengah. Tim dibagi dua untuk menangkap dan menggeledah rumah para terduga. Lokasi Pertama di Gang Kakap Kampung Melayu Bangsalmenangkap wanita berinisial Z, kemudian di Jalan Gurita tim menangkap NA. Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah serta disaksikan masyarakat umum dan kepala lingkungan, tim menemukan BB berupa 76 klip shabu yang berada di belakang lemari kamar NA. NA mengaku bahwa shabu itu milik Z yang dititipkan kepadanya. Keduanya pun langsung diangkut ke Polda. Terhadap kedua tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar