Sempat Dikira Gantung Diri, Ternyata Mahasiswi UNRAM ini Dibunuh Pacar

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (14/8/2020) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pembunuhan Linda Novita Sari (23 tahun) yang ditemukan tergantung di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Kasus ini sempat menjadi pusat perhatian masyarakat. Keberhasilan ini setelah polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan kuburan korban sempat digali dan jasadnya diautopsi untuk mengungkap penyebab kematiannya. Sebab keluarga korban mencurigai bahwa korban tidak gantung diri. Polisi pun menangkap dan menetapkan RPN (22) alias Rio—kekasih korban sebagai tersangka. Untuk diketahui, Korban pertamakali ditemukan tergantung dan sudah tidak bernyawa pada Hari Sabtu, 27 Juli 2020 lalu sekitar pukul 16.30 Wita. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si dalam keterangan persnya, Jumat (14/8/2020)  mengatakan, kasus ini terungkap tak lepas dari kerja keras penyidik kepolisian. Penyelidikan dilakukan tim gabungan Polresta Mataram, Polsek Ampenan dan Polda NTB. Tak kurang 23 orang saksi yang sudah diperiksa penyidik. Kemudian juga meneruskan permintaan keluarga korban dengan melakukan otopsi. Petugas dan tim forensik membongkar kuburan Linda di TPU Karang Medain, 3 Agustus lalu. Dari keterangan saksi ditambah sejumlah alat bukti yang dikumpulkan, polisi mengendus kematian Linda bukan karena gantung diri melainkan dibunuh. Dengan mengantongi bukti permulaan yang cukup lalu diperkuat dengan hasil gelar perkara, Rio—kekasih korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Linda. “Ini kasus pembunuhan. Tersangkanya RPN alias Rio,’’ ungkap Kabid Humas Kombes Pol Artanto didampingi Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto, SIK, M.Si. Baca Juga: Ini Cara Rio Habisi Mahasiswi UNRAM dan Upaya Menghilangkan Jejak Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjawab pertanyaan tentang bercak darah yang keluar dari jasad korban. Kadek mengatakan bercak darah dari jasad korban masih menunggu jadwal pemeriksaan dari dokter forensik. Sementara tentang penyebab cekcok korban dengan pelaku masih didalami petugas. ‘’Kita masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Jika ada fakta yang mendalam, kami akan kembali melaksanakan gelar perkara,’’ ungkap Kadek. Dalam mengungkap kasus ini, Selain memeriksa sekitar 23 saksi. Satreskrim Polresta Mataram juga setidaknya mengamankan puluhan barang bukti. Mulai dari sepeda motor pelaku. Tali bahan nilon. Cincin bertuliskan Rio. Tali warna orange. Pisau dapur. Diary kecil. 2 lembar tiket pesawat atas nama Rio. 1 buah tas selempang. 1 bendel hasil rapid tes atas nama Rio. 1 buah tas selempang milik korban. Akibat perbuatannya, Rio terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar