Razia Wajib Masker Diintensifkan, Sekarang Push-up, Nanti Denda Uang

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23/8/2020) Tim Gabungan terdiri dari Polres Sumbawa, Kodim 1607 dan Satpol PP mengintensifkan razia wajib masker. Razia atau patroli gabungan ini digelar menindaklanjuti himbauan yang sudah dilakukan baik secara langsung maupun melalui media cetak, online dan pemasangan spanduk. Digelarnya patroli gabungan ini juga menyusul telah dilaksanakannya apel gabungan sebagai implementasi Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020. Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK melalui Kasubbag Humas, IPTU Sumardi, S.Sos mengatakan, patroli gabungan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya covid-19. Sebelumnya beberapa langkah sudah dilakukan seperti himbauan dan sosialisasi. Namun masih saja ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19. Tim Gabungan pun menindaklanjuti dengan menggelar razia wajib masker dengan sasaran sejumlah titik keramaian. Razia ini menjaring cukup banyak masyarakat yang tidak memakai masker. Saat itu juga diberikan tindakan disiplin berupa push-up. Ke depan sanksi yang akan diberikan berupa denda uang. “TNI-Polri dan Pemda akan terus melaksanakan pendisiplinan penggunaan masker kepada masyarakat secara masif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tegasnya. Dalam kesempatan yang sama petugas gabungan juga mensosialisasikan Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Sumbawa. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar