ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1/9/2020)
Anggota DPRD Sumbawa, Muhammad Yamin SE., M.Si kembali mempersoalkan pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN di lingkup Pemda Sumbawa. Bukan hanya minta dibatalkan atau dihentikan pemberian TPP ini, namun politisi dari Fraksi Hanura ini akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Menurutnya, secara prosedural penetapannya tidak memenuhi kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri 061-5449 tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri tersebut mengisyaratkan bahwa pemberian TPP bagi ASN harus melalui proses yang diawali dengan pembentukan Tim Pelaksana TPP ASN yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) dan diisi oleh unsur-unsur perangkat daerah seperti Pengelola Keuangan Daerah, Organisasi, Kepegawaian, Hukum, Perencana dan Pengawas. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk turunan, karena di pusat dibentuk Tim Fasilitasi Pusat. Jika melihat tugas dari Tim tersebut, cukup komprehensif dalam mengkaji pertimbangan-pertimbangan yang menjadi syarat diberikannya TPP ASN. Seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan obyektif lainnya. Sebagaimana dalam Permendagri tersebut, bahwa Tim Pelaksana TPP ASN memiliki tugas melakukan analisa jabatan secara menyeluruh dan telah divalidasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Menetapkan jabatan pelaksana secara menyeluruh dan telah di validasi oleh Gubernur. Melakukan analisis beban kerja secara menyeluruh dan telah di validasi oleh Gubernur. Menetapkan kelas jabatan sesuai perundang undangan setelah dilakukan pembinaan oleh Gubernur. Dan terakhir, mengalokasikan anggaran.
Yamin Abe yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbawa ini melihat dalam dua peraturan tersebut, bahwa bukan hanya syarat teknis yang harus dipenuhi, tapi dari sisi prosedur dan aspek legalitasnya untuk menjadi kebijakan Bupati juga tidak terpenuhi. Sebab di dalam kedua aturan ini jelas dikatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan TPP ASN berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. Bahkan dalam penjelasan pasal 58 dari PP 12 itu juga diperjelas bahwa persetujuan DPRD bersamaan dengan pembahasan KUA PPAS.
Anggota Komisi II Bidang Keuangan ini pun berkesimpulan berkaitan dengan pemberian TPP oleh pemerintah daerah adalah tidak adanya pembentukan Tim Pelaksana TPP ASN. Tidak pernah sama sekali masalah TPP ASN dibahas pada saat bersamaan dengan pembahasan KUA PPAS. Bahwa TPP diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Jika kita melihat kemampuan keuangan daerah saat pembahasan APBD tahun 2020, terjadi pemotongan anggaran seluruh OPD-OPD termasuk DPRD untuk memenuhi Mandatory Spanding maupun penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan karena kemampuan keuangan kita yang kurang atau sangat terbatas,” ujarnya.
Selain itu dugaan penetapan besaran TPP secara subyektif dilakukan oleh oknum tertentu. Indikasinya sopir sama besar dengan kepala bidang di tempat lain. Tak hanya itu adanya pemberian honor yang besarannya mencapai miliaran rupiah tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan cenderung memperkaya diri sendiri karena jabatannya bisa menetapkan honor di beberapa kegiatan. Seperti Honorarium Tim inventarisasi BMD lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Honorarium tim Cash managemen sistem (CMS) Kasda, Honorarium Tim Counterpart BPK dalam rangka LKPD Kabupaten Sumbawa TA. 2019, Honorarium Tim Majelis dan Sekretariat TPTGR, Honorarium Tim Pengelola Aplikasi SIMDA Keuangan, Honorarium Tim Penyusunan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2019, Honorarium Tim Update ASB, Honorarium Tim Verifikasi dan Penyaluran Dana Bantuan, Penatausahaan Keuangan SKPD, Honorarium Panitia Penaksir Barang Milik Daerah, Honorarium satuan tugas SIMDA BMD Lingkup Kabupaten, Honorarium Tim Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Penilaian Aset, Honorarium Tim Penyusun Laporan Keuangan Akhir Tahun Pemerintah Daerah, Honorarium Panitia Penghapusan Aset/Barang Daerah, Honorarium tim penyusunan Ranperbup BMD, dan Honorarium Tim Lelang Barang Milik Daerah. Kemudian Honorarium Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Penilaian BMD, Honorarium Tim Penertiban Barang Milik Daerah, Honorarium Tim Pengadaan Barang Dan Jasa, Honorarium Tim Pemeriksa Barang Dan Jasa, Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Honorarium/Upah Harian, Honorarium/Upah Bulanan yang terdiri dari Honorarium Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah dan Honorarium Pengolah data perencanaan Anggaran. “Harusnya jika sudah diberikan TPP, tidak ada lagi honor untuk kegiatan apapun. Jika harus ada, mestinya dengan nilai atau besaran yang wajar dan tidak seenaknya menetapkan besarannya. Jadi kami menduga ini corruption by desaign,” pungkasnya.
Sementara Kepala BPKAD Sumbawa, Wirawan Ahmad S.Si MT yang dikonfirmasi terkait hal itu, belum dapat memberikan klarifikasi dan akan menyampaikannya di waktu yang berbeda. “Nanti saya buat rilisnya,” ujarnya singkat. (JEN/SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar