Jambret HP Istri Polisi, Pelaku Dicokok PUMA

ProSumbawa LOMBOK BARAT, samawarea.com (11/8/2020) S (29) tak berkutik saat disergap Tim PUMA Polres Lombok Barat, Senin (10/8) siang. Warga Dusun Pesanggrahan Desa Banyu Urip Kec. Gerung Lombok Barat ini ditangkap setelah menjambret HP milik istri polisi. Dalam penangkapan itu tim PUMA mengamankan barang bukti HP Xiaomi Redmi Note 8 berwarna putih, dan sepeda motor Honda Sonic DR 3723 MP. Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK., menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan kasus penjambretan yang terjadi pada tanggal 17 Juni lalu dengan TKP di Pasar Telagawaru Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. “Pelaku kami tangkap berdasarkan pengembangan kasus,” ungkapnya. Sebelumnya pelaku melakukan aksi jambret dengan merampas HP milik seorang ibu Bhayangkari yang hendak turun dari kendaraan untuk berbelanja. “Berdasarkan keterangan korban, Pelaku datang dari samping dan menjambret HP miliknya dengan menggunakan sepeda motor Satria FU warna hitam dan korban sempat mengejar pelaku yang lari ke arah timur,” jelasnya. Korban pun melapor ke Polsek Labuapi. Tim Puma Polres Lombok Barat pun bergerak mengamankan seseorang berinisial D yang membeli HP hasil kejahatan pelaku. Selanjutnya Tim ke Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung untuk melakukan penangkapan. Akhirnya pelaku diringkus tanpa perlawanan. Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar