Bawaslu Sumbawa Sampaikan Hasil Pengawasan Coklit ke Bawaslu RI

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8/8/2020) Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengikuti kegiatan Rakornas daring yang dilaksanakan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu Provinsi NTB. Rakornas ini setelah sehari sebelumnya melakukan konsolidasi data hasil pengawasan tahapan Coklit dan pencalonan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan. Langkah ini dilakukan Bawaslu NTB agar ada kesamaan pola pengawasan antar kabupaten/kota di NTB. Kegiatan ini diikuti Kabag TP3, Kasubag Analisis Data Pengawasan, Tim Ahli Bawaslu RI, Pimpinan Bawaslu Provinsi NTB dan NTT serta Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB dan NTT. Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyampaikan beberapa hal terkait hasil pengawasan analisis A.KWK KPU menemukan beberapa pemilih pemula, pemilih belum berumur 17 tahun sudah menikah/pernah menikah dalam A.KWK KPU, dan pemilih meninggal pada pemilu 2019 sudah di-TMS yang masih muncul dalam A.KWK KPU yang dilakukan coklit oleh PPDP. Selain itu pemilih yang berada dalam satu keluarga berbeda TPS. “Kami melakukan analisis itu sebagaimana hasil pengawasan bersama jajaran pengawas kecamatan dan desa,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Humla, Hamdan, S.Sos.I. Sedangkan hasil pengawasan penyerahan dukungan Bapaslon perseorangan di Kabupaten Sumbawa ungkap Hamdan, terdapat dua Bapaslon perseorangan yaitu Ir. Talifuddin, M.Si–Sudirman, S.IP dan Drs. H. Rasyidi-H. Sudirman Malik, S.Pd yang menyerahkan berkas dukungan dan telah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi factual. Bapaslon yang belum memenuhi syarat dukungan sebagai ketentuan dalam pencalonan menyerahkan dukungan perbaikan dua kali dari kekurangan. “Semua laporan hasil pengawasan baik coklit dan penyerahan dukungan bapaslon Perseorangan sampai dukungan perbaikan telah kami sampaikan ke Bawaslu RI dan provinsi,” katanya. Hamdan mengakui, pengawasan terhadap proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 yang dilakukan KPU Sumbawa, masih ditemukan sejumlah masalah. Berdasarkan hasil pemantauan Bawaslu, salah satunya ditemukan pemilih pemula tidak terdaftar di daftar pemilih. Untuk diketahui, pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) berlangsung dari 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Dalam tahapan tersebut, PPDP mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Model A-KWK (Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota) berbasis TPS. Sementara itu, Daftar Pemilih dalam Model A-KWK berasal dari hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hasil sinkronisasi menghasilkan daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang TMS di Pemilu 2019, menambahkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 maupun pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam 1 TPS. Menurut Hamdan, seseorang bisa dicoret dari daftar pemilih jika sudah dipastikan benar-benar pindah domisili secara administrasi (KTP-el cabut berkas ke daerah lain). PPDP harus memastikan dengan mengkonfirmasinya kepada tetangga atau RT/RW tempat tinggalnya, apakah benar telah pindah secara administrasi atau tidak. “Jika tidak, jangan dihapus dari daftar pemilih, karena ada kemungkinan menjadi pemilih pindahan, yang salah satu ketentuannya harus terdaftar di DPT asal,” pungkasnya. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar