Tertunda Karena Pandemi, Penanganan Kasus Dana Operasional P2KBP3A Kembali Dikebut

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23/7/2020) Sempat tersendat karena pandemic covid, kini penanganan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana operasional pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Sumbawa, kembali dikebut. Sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Kadis dan mantan Kadis P2KBP3A Sumbawa. Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH., M.Hum didampingi Kasi Pidana Khusus, Reza Safetsila Yusa SH dalam keterangan persnya belum lama ini mengatakan penanganan kasus itu kembali dilakukan setelah sempat terhenti karena pandemic covid. “Sejumlah saksi sudah kami periksa, termasuk mengumpulkan barang bukti berupa dokumen,” akunya. Namun demikian masih banyak saksi yang belum dimintai keterangan. Ini disebabkan karena terbentur adanya pembatasan kegiatan di masa pandemic covid. Dengan adanya new normal, saksi-saksi ini akan dihadirkan untuk pendalaman. Yang menjadi kendala, pihaknya harus memeriksa petugas yang tersebar di 24 kecamatan. Tentunya menyiasati kekurangan personil agar penanganan kasus ini bisa berjalan. “Kami ingin memastikan apakah masuk dalam perbuatan pidana atau administrasi agar kita dapat membuat kesimpulan hukum. Jika mengantongi dua alat bukti yang cukup, maka kasusnya dinaikkan ke penyidikan. Jika tidak harus dihentikan,” tandasnya. Seperti diberitakan, penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa ini terkait adanya laporan mengenai penggunaan dana di Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa dalam Tahun Anggaran 2017-2018 sekitar Rp 3 miliar. Penggunaan dana itu diindikasikan bermasalah. Anggaran tersebut untuk pengadaan alat-alat kontrasepsi dan insentif yang disinyalir peruntukannya tidak jelas. Pada masa itu Kadis P2KBP3A dijabat Ibrahim Patawari. (JEN/SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar