Tak Pernah Masuk Kantor di Tiga Polres, Anggota Polisi ini Dipecat

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29/7/2020) MH tak pantas lagi dipertahankan sebagai anggota Polri. Pasalnya, anggota berpangkat Brigadir ini tak bisa dibina. Meski dipindah-tugaskan ke beberapa Polres, namun kelakuan oknum polisi itu tak berubah. Dia tetap tak masuk kerja. Akhirnya MH yang tercatat sebagai anggota Polres Sumbawa ini dipecat. Pemecatan ini digelar melalui Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) di Halaman Apel Polres Sumbawa, belum lama ini. Upacara PTDH yang dipimpin Wakapolres Sumbawa, Kompol Fauzan Wadi SH tersebut tanpa dihadiri oknum bersangkutan. Upacara dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan No. 363 /VI/2020 tanggal 30 Juni 2020. Dalam pidatonya, Wakapolres, Kompol Fauzan Wadi kembali menekankan kepada anggota untuk tidak melakukan pelanggaran yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Kasubbag Humas Polres Sumbawa, IPTU Sumardi S.Sos yang ditemui usai upacara membeberkan alasan pemecatan. “Yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor terhitung selama 41 hari berturut turut dimulai tanggal 11 September 2019 sampai dengan 28 Oktober 2019,” kata Sumardi. Sebelumnya, Brigadir MH adalah anggota Polres Lombok Tengah. Karena tidak pernah masuk kantor, MH didemosikan ke Polres Bima Kota.  Saat di Polres Bima Kota, MH mengulangi lagi perbuatan yang sama sehingga didemosikan ke Polres Sumbawa. MH tetap saja membandel. Untuk itu digelar Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polres Sumbawa dengan putusan PTDH. “Setelah dilakukan upacara PTDH ini, MH bukan lagi anggota Polri. Apabila MH melakukan perbuatan tidak terpuji, itu di luar tanggung jawab institusi Polri,” demikian Sumardi. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar