Sempat Kabur Bersama Suami, Ibu Rumah Tangga Diringkus Timsus Narkoba

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (9/7/2020) FD (33) seorang ibu rumah tangga di Dusun Madalandi, Desa Soriutu Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, akhirnya berhasil ditangkap Tim Khusus (Timsus) Satuan Resnarkoba Polres Dompu. Sebelumnya FD sempat lolos dan kabur bersama suaminya, MT (34) saat digrebeg Bhabinkamtibmas bersama kepala desa setempat. Di TKP, tim mengamankan barang bukti 2 bungkus besar berisi shabu dan 7 bungkus kecil shabu dengan berat total 5,32 gram, serta uang tunai Rp 10,9 juta. Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2020), menjelaskan, pengungkapan itu berawal penggrebekan sebuah rumah oleh Bhabinkamtibmas Desa Soriutu, Brigadir Sugianto yang didampingi Kades setempat. Dalam penggrebekan itu, pemilik rumah, MT dan FD—suami istri berhasil kabur dengan cara loncat jendela samping. Informasi ini langsung disampaikan kepada Kapolsek Manggalewa, IPDA Redho Rizky S.Tr.K yang diteruskan ke Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Tamrin S.Sos yang selanjutnya memerintahkan Katimsus Opsnal Satresnarkoba menuju TKP. Setibanya di rumah terduga dan kembali dilakukan penggeledahan, suami istri itu tidak ditemukan. Tapi sebelum meninggalkan TKP, tim mengulang penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Di rumah itu ditemukan barang bukti shabu, dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba. Upaya pencarian terus dilakukan. Kamis (9/7) sore tadi pukul 14.00 Wita, tim kembali mendatangi kediaman terduga. Tanpa sengaja tim melihat FD berusaha kabur dari pintu belakang rumahnya. Akhirnya FD ditemukan sedang bersembunyi di belakang pintu. FD langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. FD akan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Kemudian pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan MT sampai saat ini masih dalam pengejaran. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar