ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30/7/2020)
SA (40) resmi ditahan, Rabu (29/7/2020) sore. Wanita yang juga pemilik Toko Rafasas ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbawa.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi samawarea.com melalui Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza SIK, Kamis (30/7), mengatakan penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Dalam proses penyidikan terungkap bahwa perbuatan tersangka menyimpang dari ajaran Islam ahlusunah wal jamaah. Ajarannya ingkar Sunnah sehingga dinilai melakukan penistaan agama. Modusnya, ajaran menyimpang itu disebarkan melalui media sosial. Selain itu bagi para pengunjung tokonya yang berbelanja jilbab dan pakaian selalu diselipkan selebaran berisi ajaran tersebut.
Untuk diketahui, ungkap Kasat Akmal, tersangka sudah pernah berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama dan ditangani Polda NTB. (JEN/SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar