Pengedar Ganja Dibekuk, Penyuplai Kabur  

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (4/7/2020) Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu terus digencarkan. Kali ini, Timsus Opsnal Sat Resnarkoba setempat meringkus seorang pemuda berinisial AD (20) di areal pertokoan tepatnya depan Toko Sentral, Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Dompu, Jumat (3/7) pukul 23.00 Wita. Dari tangan AD, tim yang dikomandani AIPDA Yusuf SH ini mengamankan barang bukti sebungkus daun ganja kering,  korep api, dan uang tunai Rp 80 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Kapolres Dompu yang dikonfirmasi melalui Paur Humas, AIPTU Hujaifah, Sabtu (4/7/2020), menuturkan, penangkapan itu bermula dari pengaduan masyarakat di sekitar TKP yang merasa resah dengan keberadaan sekelompok pemuda yang kerap begadang di depan Toko Sentral Lingkungan Mantro. Muncul kecurigaan di tempat itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti pengaduan ini, Kasat Res Narkoba, IPTU Tamrin, S.Sos memerintahkan tim meluncur ke TKP. Setelah memastikannya, tim melakukan penggerebekan dan meringkus tersangka AD serta mengamankan barang bukti ganja kering. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman AD. Dalam penggeledahan, tim tidak menemukan narkoba. Kepada tim, AD mengakui barang haram itu diperoleh dari SP. Tanpa membuang waktu, tim meluncur ke rumah SP di Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu. Belum sempat tim mendekat, SP berhasil kabur. Meski sempat dikejar namun tim kehilangan jejak. Disaksikan keluarga SP, tim menggeledah kediamannya. Dalam penggeledahan ini ditemukan bungkusan kertas warna kuning yang dilakban. Setelah dibuka isinya terdapat 4 bungkus plastik klip ukuran besar berisi daun ganja kering. Guna proses lebih lanjut, AD digelandang ke Polres Dompu. AD bakal dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Kemudian pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 8 miliar. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar