NTB akan Jalankan Pedoman Pembelajaran di Masa Pandemi

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (10/7/2020) Masa pandemi Covid-19 ini proses belajar tidak boleh berhenti. Namun diperlukan pedoman tentang pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi dan tindak lanjut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Dr. H. Aidy Furqan saat mewakili Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dalam talkshow yang dilakukan secara daring oleh I News TV Mataram dengan tema “Menyongsong Tahun Ajaran Baru Prespektif Pendidikan NTB di Era Pandemi”, Kamis (9/7/2020). Dalam Webinar tersebut Aidy menjelaskan terkait berbagai kebijakan yang harus dilakukan, berkenaan dengan tahun ajaran baru yang masih berlangsung di masa pandemi Covid-19 ini. “Rambu-rambu tentang pelaksanaan pelayanan pembelajaran di masa pandemi Covid -19 untuk tahun ajaran baru 2020 – 2021 itu terbagi menjadi dua Fase,” jelasnya. Melanjutkan penjelasannya, fase pertama dikenal dengan fase transisi. Dimana fase transisi tersebut akan berlangsung selama dua bulan sejak terhitung mulai berlakunya tahun ajaran baru, yaitu tanggal 13 Juli 2020. Fase ini akan berakhir tanggal 13 September 2020. “Lalu yang kedua dalam SKB 4 Menteri ini ada fase new normal atau tatanan baru, kebiasaan baru. Pada fase new normal ini akan diberlakukan startegi pembelajaran dengan pola shift atau berbagi giliran,” tuturnya. Strategi pembelajaran dengan pola shift tersebut dilakukan guna mengurangi jumlah siswa yang hadir. Polanya dengan pembagian jadwal masuk, pengaturan tempat duduk, proses penerimaan siswa, pengantaran proses pembelajaran siswa dan sebagainya. “Karena itu, kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB sudah mengeluarkan informasi awal tentang layanan tahun ajaran baru 2020-2021 di masa Pandemi Covid-19 ini. Perlu kami tegaskan saat ini yang disebutkan dalam SKB 4 Menteri itu ada 8 kegiatan yang harus dilakukan oleh sekolah pada masa transisi yang dua bulan itu,” terangnya. Terakhir, Kadisdikbud mengatakan setiap sekolah harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan masker ketika nanti akan diberlakukan kegiatan belajar-mengajar dengan sistem tatap muka atau shift pada Bulan September yang akan datang. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi menekankan bahwa proses belajar mengajar dapat beradaptasi dengan situasi dan kondisi pada masa pandemi saat ini. Karena itu, DPRD Kota Mataram akan mendukung kebutuhan Dinas Pendidikan beserta jajarannya termasuk sekolah untuk menjalankan proses belajar dan mengajar. “Kita berharap bahwa tentu proses belajar mengajar yang diadaptasikan dengan situasi dan kondisi kita yang masih menghadapi pandemi Covid-19 ini kan bisa di-manage dengan baik, itu disesuaikan dengan situasi dan kondisi,” jelasnya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram H.L. Fatwir Uzali mengatakan tidak gampang untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar pada masa covid-19 ini. Pola pembelajaran jarak jauh yang meliputi daring dan luring ini adalah salah satu keputusan Dinas Pendidikan Kota Mataram. “Kami sudah memberikan beberapa surat edaran kepada sekolah, kepada satuan Pendidikan seperti yang disampaikan bapak Kadis Pendidikan Provinsi tadi intinya seperti itu,” katanya. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar