Motif Air Irigasi, Ini Cara Tersangka Menghabisi Pensiunan PNS

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (21/7/2020) Kasus kematian H. Muhammad Yakub (67) Pensiunan PNS asal Wera, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, nyaris dianggap kematian biasa. Sebab korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pondok lahan jagung miliknya di So Klonco, Dusun Tente, Desa Dorebara. Saat ditemukan jasad korban dalam keadaan tidur terlentang. Namun kecurigaan polisi berkata lain. Hasil identifikasi diperkuat dengan hasil otopsi dokter ahli forensic, pihak Polres Dompu memastikan bahwa korban dibunuh. Dua orang terduga berinisial SHD dan ARS—warga Desa Mbawi Kecamatan Dompu, ditangkap. Apa motif dan bagaimana cara keduanya menghabisi korban ? Kapolres Sumbawa melalui Paur Humas, AIPTU Hujaifah, Selasa (21/7) menyebutkan kasus dugaan pembunuhan bermotif air irigasi (pembagian air) yang mengairi sawah milik korban dan SHD. Menurut pengakuan SHD—salah seorang terduga, bahwa selama ini korban selalu menguntungkan dirinya sendiri dengan mengaliri air di tanah sawah miliknya dan tidak pernah membagikan kepada orang lain. Timbulah niat SHD untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Sebelumnya SHD dan korban sempat cekcok. SHD yang saat itu merasa jengkel dan marah pada korban seketika memanggil ARS untuk diajak melakukan penganiayaan terhadap korban. Keduanya menemui korban yang saat itu sedang berada di lahan kosong atau persisnya di bawah lahan tanaman jagung milik korban. Setelah berhadapan dengan Korban tanpa banyak kata ARS beraksi dengan cara memeluk dan menggigit tangan korban, sedangkan SHD mencekik leher korban sehingga korban tidak bergerak (meninggal dunia). Setelah keduanya memastikan korban meninggal dunia, SHD dan ARS mengangkat dan membopong mayat korban lalu dibawa kembali di atas pondok milik korban sendiri. Ini dimaksudkan seolah olah korban dalam posisi tertidur dan tidak mengalami suatu tindakan kekerasan atau penganiayaan. Setelah menyimpan mayat korban SHD dan ARS meninggalkan pondok tersebut dan kembali ke rumah masing-masing. Namun menyembunyikan perbuatannya, tak berhasil. Ternyata pihak kepolisian Polres Dompu lebih jeli dengan kondisi tubuh korban. Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap diawali dengan penemuan mayat pada Hari Rabu, 15 Juli 2020 sekitar pukul 17.45 Wita. Jasad korban ditemukan di atas pondok lahan jagung milik korban di So Klonco, Dusun Tente, Desa Dorebara. Saat ditemukan jasad korban dalam keadaan tidur terlentang. Karena dicurigai meninggal dengan kondisi tidak wajar, keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Dompu. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar