Mantan Kasatlantas Polres Sumbawa Nyalon Jadi Gubernur Kalimantan Utara

ProSumbawa Berpasangan Dengan Bupati Malinau SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31/7/2020) Brigjen Polisi Zainal Arifin Paliwang (ZAP)berpasangan dengan Yansen Tipa Padan (YTP) telah siap untuk memerebut orang nomor satu dan dua di Propinsi termuda Kalimantan Utara ( Kaltara) pada pilkada yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang. Pasangan ZAP dan YTP ini, akan diusung oleh Partai Demokrat dengan 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 Kursi serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 1 kursi berarti sudah memenuhi persyaratan untuk 20 persen dari 35 jumlah anggota DPRD Kalimantan Utara. Brigen Zainal Arifin Paliwang (ZAP), mengatakan, maju pada Pilkada ini karena permintaan dari beberapa elemen masyarakat, serta para tokoh masyarakat Kalimantan Utara, agar dirinya maju pada Pilkada 9 Desember nanti. Dan maju sebagai gubernur dan Wakil Gubenrnur bersama Yansen Tipa Padan yang kini masih menjabat sebagai Bupati Malinau ini, karena ingim membawa Kalimantara Utara (Kaltara) yang lebih maju dan sejajar dengan provinsi lainnya yang sudah lama berdiri. Selain itu dikatakan, Brigjen Zainal Arifin Paliwang yang pernah bertugas Polres Sumbawa tahun 1987 sebagai Kasat Lantas dan Kapolsek Alas ini, siap untuk mengabdi kepada Kalimantan Utara jika nanti dirinya ditakdirkan oleh Allah SWT untuk menjadi Gubernur Kaltara nanti. Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan Brigadir Jenderal Zainal Arifin Paliwang sudah meminta izin atasannya untuk maju di Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara atau Pilgub Kaltara 2020. Zainal kini berdinas sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. “Beliau sendiri sudah izin atasannya, termasuk ke Kapolri terkait rencana maju di Pilgub Kalimantan Utara,” kata Kamhar Selasa, (28/7) lalu. Demokrat sebelumnya memberikan surat tugas untuk Zainal Paliwang dan kadernya, Yansen Tipa Padan untuk menggalang dukungan maju di Pilgub Kalimantan Utara. Menurut Kamhar, Zainal juga akan mengundurkan diri dari Kepolisian sebelum penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum, sekarang ini proses pengunduran dirinya sedang berlangsung. Aturan pengunduran diri anggota Polri diatur dalam Pasal 7 poin t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. Poin itu menyebutkan calon gubernur-calon wakil gubernur, calon bupati-calon wakil bupati, dan calon wali kota-calon wakil wali kota, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Zainal Paliwang baru mendapatkan pangkat jenderal bintang satunya pada Februari lalu. Kenaikan pangkat itu bertepatan dengan mutasinya ke Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya, ia berpangkat Komisaris Besar dan menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Kamhar mengakui latar belakang Zainal sebagai eks Wakapolda Kalimantan Utara turut menjadi pertimbangan pencalonan. Menurut dia, Zainal dianggap mengenal kondisi daerah dan masyarakat Kalimantan Utara. “Sangat dekat dengan masyarakat, salah satu faktor yang mendorong beliau adalah aspirasi dari masyarakat Kalimantan Utara yang memintanya untuk maju sebagai calon gubernur,” ujarnya. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar