Kinerja Kejati NTB: Selamatkan Aset ITDC 524 Milyar, Kawal Pembangunan 5 Triliun

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (23/7/2020) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyampaikan progress kinerjanya selama 6 bulan dari Januari hingga Juni 2020, tepat di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, 22 Juli 2020. Progress ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH., MH didampingi Wakajati, Dr. Anwaruddin, SH., M.Hum, para Asisten dan Kasi Penkum. Dalam keterangan persnya, Kajati menyampaikan ada 4 orang tersangka yang ditetapkan dari 2 kasus korupsi, yakni 2 orang tersangka Kasus Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Kota Bima Tahun 2018 atas nama Ir. H. dan Drs. US dengan kerugian negara sekitar Rp 1,4 Milyar. Kemudian 2 tersangka Kasus Korupsi Penyalahgunaan PNPB UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok atas nama AF dan IJK dengan kerugian negara sekitar Rp 600 juta. Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati NTB telah mengamankan dan menyelamatkan Asset Negara/BUMN dengan SKK khusus pada Jaksa Pengacara Negara melalui jalur Litigasi (gugatan persidangan) atas asset-aset ITDC berupa tanah di Kawasan KEK Mandalika seluas 50,88 Ha. Tanah ini senilai Rp 524.100.000.000 (524 Milyar) dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian capaian kinerja pengamanan pembangunan strategis sebanyak 41 pekerjaan pembangunan dengan nilai Rp 5.053.301.764.000 (5 triliyun). Terakhir, dalam Bidang Pidana Umum, penanganan kasus narkotika sebanyak 102 perkara, keamanan ketertiban umum (Kamtibum) 101 perkara, orang dan harta benda 79 perkara, serta terorisme 5 perkara. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar