ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9/7/2020)
Sejauh ini kasus penyelundupan pakaian rombeng dari Negara Timor Leste ke Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, NTB, Indonesia, masih menjerat nakhoda kapal pengangkutnya, MT. Belum ada pengembangan kasus meski identitas pemilik kapal dan pakaian rombengan tersebut telah jelas terungkap di persidangan. Bahkan majelis hakim telah menyatakan bahwa kasus tindak pidana “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes”, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Karena itu terdakwa MT selaku nakhoda kapal pengangkut rombeng dipidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000. Selama proses hukum berjalan, pemilik kapal sekaligus pemilik rombeng, berstatus sebagai saksi.
Dikonfirmasi hal itu, JPU Reza Safetsila Yusa SH, Rabu (8/7/2020), mengatakan bahwa pengembangan kasus ini bukan kewenangannya. Yang berwenang menangani atau menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah pihak Bea dan Cukai. Sebab perbuatan yang telah terbukti di persidangan itu berkaitan dengan UU tentang Kepabeanan. “Silakan konfirmasi ke Bea Cukai, karena mereka yang berwenang,” kata Reza—akrab jaksa yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Sumbawa ini.
Seperti diberitakan, penyelundupan impor pakaian bekas (rombeng) dari Pelabuhan Dili Negara Timor Leste, berhasil digagalkan Tim Penindakan Bea dan Cukai Sumbawa di Perairan Sumbawa tepatnya Labuan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa. Dalam penindakan itu, Tim Bea dan Cukai Sumbawa bekerjasama dengan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Sat Polairud Polres Sumbawa, dan Anggota Polisi Militer (POM) Sumbawa dalam kegiatan operasi patroli bersama. Sebanyak 500 karung pakaian bekas yang diangkut menggunakan KLM Rahmat Ilahi ini disita, dan nakhoda kapal berinisial MT ditangkap. 500 karung pakaian bekas ini senilai Rp 250 juta. Diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 146.562.500. MT dinilai melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan dapat dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Bunyinya, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000. Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 9 Juli 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Pada pasal 2, pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (JEN/SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar