Kantongi 27 Klip Shabu, Pengedar Ditangkap Saat Transaksi

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (11/7/2020) Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini seorang pengedar berinisial KJ (30) ditangkap saat bertransaksi narkoba di pinggir jalan lingkungan Renda Kelurahan Simpasasi Woja, Kamis (9/7) malam. Dari tangan warga Dusun Pelita, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo ini, timsus yang dipimpin AIPDA Yusuf SH ini mengamankan barang bukti 27 klip shabu dengan berat total 11,31 gram. Kapolres Dompu melalui Paur Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Timsus pun bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Di TKP, terlihat seseorang dengan gelagat mencurigakan diduga melakukan transaksi narkoba. Tim pun melakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan 10 klip plastik ukuran besar dan 17 klip plastik ukuran kecil berisi shabu. Selain itu tabung kaca dan korek api. Terduga langsung digelandang ke Polres Dompu untuk pengembangan penyidikan. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar