ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13/7/2020)
Satuan Reserse dan Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya, malam ini, Senin (13 Juli 2020) pukul 19.30 Wita. Dua orang ditangkap di pinggir jalan lintas Sumbawa—Bima, tepatnya Simpang 4 Boak, Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa. Keduanya adalah SK (33) seorang sopir asal Desa Sebasang Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa dan MH (19) pelajar yang beralamat di Desa Belo Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Dari tangan keduanya, tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Satres Narkoba, IPDA Degues Pandhu Pandhadha, S.Tr.K mengamankan 2 poket shabu seberat 15,37 gram yang dikemas dalam dua poket masing-masing 10,42 gram dan 4,95 gram. Selain itu dua buah HP dan sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK yang dikonfirmasi melalui Kasatresnarkoba, IPTU Masdidin SH menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Simpang 4 Boak. Tim pun bergerak ke TKP. Setelah memastikannya, tim mencegat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai dua orang terduga. Dalam penggeledahan, tim menemukan shabu seberat 15,37 gram yang dipegang SK. Oleh SK, barang haram itu diakui bukan miliknya melainkan milik temannya berinisial OM untuk diberikan kepada DD. Tim langsung membawa SK dan MH ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. (JEN/SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar