ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (15/7/2020)
Selain diproses sebagai pelaku kasus pencurian sepeda motor, SD juga bisa terjerat kasus lain. Pasalnya, saat ditangkap warga, residivis Curanmor Desa Ta’a, Kec. Kempo, Kabupaten Dompu ini, membawa senjata api. Senpi rakitan bergagang kayu ini terselip di pinggang kirinya. Selain itu sebutir peluru kaliber 5,56.
Kapolres Dompu melalui Paur Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Rabu (15/7), mengakui hal itu. Tersangka curanmor ini membawa senpi rakitan. Karena itu dia bisa dijerat UU Darurat. Terungkapnya kepemilikan senpi beserta sebutir peluru ini saat warga menghakimi pelaku setelah kepergok mencuri sepeda motor di samping rumah makan soto sate samping SPBU Karijawa, Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu, Selasa, 14 Juli pukul 15.10 Wita. Pelaku bersama rekannya SH (30) berpura-pura membeli sate dan soto. SD turun lalu ke rumah makan, sedangkan SH menunggu di atas sepeda motor. Setelah memesan sate, SD menghampiri sepeda motor korban lalu merusak kunci kontak. Saat hendak memindahkan posisi sepeda motor, diketahui korban lalu berteriak sembari menarik pelaku. Bahkan korban mendorong pelaku hingga terjatuh. Pemilik rumah makan yang melihat kejadian itu ikut membantu korban mencoba menghalau pelaku yang ingin melarikan diri. Saat bersamaan datang warga yang kebetulan melintas di sekitar TKP langsung menghakimi SD hingga babak belur. Sedangkan AH berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. (JEN/SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar