Pengacara Jadi Bandar Narkoba dan 4 Pengedar Digulung Tim Polda NTB

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (18/6/2020) Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB berhasil meringkus bandar dan pengedar narkoba di wilayah Karang Bagu Cakranegara Mataram, Rabu (17/6) sore. Empat orang ini adalah MR SH (34) advokat kelahiran Dompu warga Karang Bagu Cakranegara Kota Mataram. MR merupakan bandar narkoba. Kemudian tiga lainnya adalah pengedar, yakni MJS (26), NI WK (24) seorang perempuan, GAA (23) dan KS (18). Dari tangan bandar dan pengedar ini, diamankan 1 poket kecil shabu berat 0.60 gram, 18 poket shabu dibungkus plastik klip kristal putih seberat total 9.50 gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp 15 juta, 2 buah BPKB, 7 buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit sepeda motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku catatan hasil penjualan Narkoba. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si dalam keterangan persnya, menuturkan kronoligis penangkapan. Berawal dari informasi, tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah bandar narkoba MR SH dan 4 orang pengedar di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Karang Taliwang Cakranegara, Mataram. Para tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar