ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24/6/2020)
Kasus pemecatan perangkat Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa berbuntut panjang. Pasalnya pemecatan yang dinilai tidak berdasarkan aturan yakni Permendagri dan Peraturan Daerah (Perda). Atas dasar tersebut, Komisi I DPRD Sumbawa melakukan hearing dengan instansi terkait camat, dan Kades.
Dalam hearing ini Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sumbawa, Syaifullah menyebutkan ada hal yang menjadi alasan pemberhentian perangkat desa yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Sehingga dalam hal pemberhentian perangkat itu, kepala desa harus menjalankan aturan yang sebenarnya. Dan juga harus memiliki landasan hukum. “Kita bekerja itu tentu punya landasan hukum dan tidak boleh melanggar instruksi Bupati dan Surat Edaran Sekda. Kami juga sudah menyampaikan surat teguran. Selaku Kades seharusnya bersama-sama untuk mengembangkan dan memajukan desa. Dan juga Kades harus selalu aktif berkonsultasi dengan camat,” bebernya.
Lanjutnya, apabila kades benar-benar ingin memberhentikan perangkat desanya harus dengan data, bukan teori. Kades juga harus menghilangkan ego, karena periode lalu ada 9 kepala desa yang dipecat oleh Bupati. “Tentu hal ini kita tidak ingin terjadi. Karena 119 desa sebagian besarnya masih baru. Jadi mari kita bersama-sama bangun desa,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Kabag Hukum Setda Sumbawa, H Asto Wintioso SH bahwa intinya pada pertemuan ini Perda tentang Desa khususnya tentang pemberhentian menyebutkan bahwa kepala desa memiliki hak namun tidak serta merta memberhentikan perangkatnya secara sepihak. Dan semuanya ada mekanisme yang mengatur. “Harus ada alasan yang jelas. Dan harus ada lampiran yang menguatkan. Dan dokumen harus tertulis. Selain itu ada jeda waktu camat untuk merekom, sebab rekom itu hukumnya wajib. Dan rekom itu ada dua. Yakni menolak dan menerima dan juga prosesnya harus sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Setda Sumbawa, I Ketut Sumadiartha SH menyebutkan kades itu memiliki kewajiban yang harus ditaati. Kades yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi administarsi. Bisa juga pemberhentian sementara. “Dan proses-proses ini jangan dianggap remeh dan sanksi terakhir bisa diberhentikan, dan sebagai alasan mekanisme pemberhentian perangkat desa sama yang intinya harus taat dan patuh dengan aturan dan harus diuji satu persatu. Ketika tidak dapat melaksanakan tugas tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan harus dibuktikan dengan pembuktian,” katanya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Sumbawa, Sukiman menyebutkan bahwa ruang kekuasaan itu perlu dikendalikan sesuai norma dan kaidah adalah instrument yang perlu dijalankan. Kades juga harus menjadikan hukum sebagai panglima. Intinya kepala desa yang ada perlu dilakukan penguatan kembali. Apalagi sebagian besar kades yang baru dilantik adalah kades wajah baru. “Mari kita bijak dan arif dalam mengambil sebuah kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang kita ambil itu justru merugikan diri sendiri sebagai kepala desa,” cetusnya.
Di tempat yang sama, Camat Moyo Utara Adrian Pranata meminta agar pemberhentian perangkat Desa Penyaring harus ditinjau kembali. “Saya minta kepada kepala desa meninjau ulang tentang pemberhentian perangkatnya,” tukasnya.
Ia mengaku selaku camat sudah beberapa kali mengirimkan surat teguran kepada kepala desa namun tidak pernah ditanggapi dengan baik. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan mediasi tapi Kades tetap kekeuh dengan keputusannya yakni tetap melakukan pemecatan terhadap enam perangkatnya.
Menanggapi hal itu, Kades Penyaring Abdul Wahab di hadapan pimpinan Komisi mengatakan bahwa pemecatan perangkat sudah pernah dikonsultasikan secara lisan dengan camat. “Atas apa yang sudah saya lakukan saya siap mempertanggungjawabkan baik secara pidana maupun secara perdata,” pungkasnya. (BUR/SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar