Grebeg Kamar Kost Tempat Pesta Narkoba, Polisi Bekuk Seorang Pengguna

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (15/6/2020) Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial AG (35) ditangkap, Minggu (14/6) sore sekitar pukul 15.30 Wita. AG ditangkap di dalam kamar kos-kosannya di lingkungan Bali Barat, Kabupaten Dompu. Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pesta narkoba di salah satu kamar kos di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Dompu. Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos langsung memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP. Namun Kasat berpesan agar anggota dalam bertindak menghindari arogansi dan mengutamakan keselamatan diri. Tersangka AG berhasil diamankan di kos-kosannya. Dari tangannya ditemukan barang bukti satu alat hisap bong, satu korek api yang sudah dimodif, HP Xiaomi, dua poket klip plastik bening diduga shabu seberat 0.95 gram, 0.89 bruto, dengan total berat bruto 1,84 gram. Saat itu juga tersangka digiring ke Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar