Grebeg Dua Kios di Moyo Hulu, Satpol PP Sita 55 Botol Miras

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29/6/2020) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa memberikan atensi terhadap pemberantasan peredaran minuman keras (Miras). Karena itu ketika ada laporan atau informasi masyarakat, aparat penegak Perda ini langsung bertindak. Seperti yang dilakukan di wilayah Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu, Minggu (28/6/2020) malam. Patroli Gabungan yang dipimpin Kasi Opdal didampingi Danru PTI M. Ikhsan, Danru I Patroli Denis Nahnuddin dan Danru II M. Ramli Saputra menggrebek sebuah kios di sekitar Bendungan Batu Bulan yang menyimpan dan menjual miras oplosan jenis arak, brem dan bir. Namun kedatangan tim terendus, sehingga pemilik kios menumpahkan barang bukti di belakang rumahnya. Lalu pemilik kios berinisial ER ini kabur. Tim hanya menemukan beberapa sisa barang bukti yang belum sempat dimusnahkan. Tim langsung beranjak ke kios yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Di kios milik RS ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras. “Tim kami langsung mengevakuasi barang bukti yang totalnya 55 botol berbagai merk itu ke Kantor Satpol PP untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan mengingat masyarakat sudah banyak yang berkumpul di sekitar lokasi,” kata Kadis Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos M.Si Untuk selanjutnya, penanganan kasus ini diserahkan ke Kasi Penyidi dan Penyelidikan untuk diproses lebih lanjut. Penjual atau pemilik miras, akan dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (JEN/SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar