ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7/6/2020)
Polsek Plampang meringkus 3 terduga pencurian mesin penyedot air di Desa Prode 2 Kecamatan Plampang, Sabtu (6/6). Para terduga ini berinisial FM warga Asakota Kota Bima disebut otak pelaku, dan dua rekannya MH dan HS—keduanya warga Prode 2. Dari penangkapan ini, Polsek mengamankan barang bukti mesin penyedot air 5,5 VK milik Wahyudin warga Prode 2 yang hilang 11 Mei lalu.
Kepada samawarea.com, pemilik mesin, Wahyudin mengaku bahwa mesin penyedot itu digunakan di lahan pertaniannya untuk mengatasi kesulitan air. Sambil menunggu air besar, korban istirahat. Ketika kembali hendak menghidupkan mesin itu, korban kaget karena sudah tidak ada di tempat. Lama korban berusaha mencari. Tak lama berselang dia mendapat kabar ada petani yang membeli mesin penyedot. Setelah dicek ternyata benar mesin miliknya. Mesin itu dijual kepada seseorang dengan harga Rp 1,9 juta.
Kapolsek Plampang AKP Abdul Sani yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (7/6) mengakui telah mengamankan tiga orang terduga pencurian mesin dan kini dalam pengembangan penyidikan. (BUR/SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar