ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (4/6/2020)
Peredaran narkoba di tengah pandemic covid ini kian marak. Hanya berselang beberapa jam dari pengungkapan kasus narkoba di Lombok Barat, kini satu orang tersangka narkoba di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Penangkapan ini dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB, di Jalan Pulaki Lingkungan Karang Tangkeban Kelurahan Cakranegara Timur Kamis (4/6/2020) pukul 17.45 Wita. Dalam penggeledahan, diamankan tiga poket narkotika jenis shabu masing-masing seberat 0,89 gram, 0,90 gram dan 0,41 gram. Selain itu uang tunai Rp 1,1 juta, dan 2 HP.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK., M.Si dalam keterangan persnya, menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulaki akan dilakukan transaksi narkotika jenis shabu. Tim meluncur melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan menemukan seorang pria yang dicurigai berinisial AH, diduga baru saja melakukan transaksi narkoba. Saat hendak ditangkap, AH membuang barang bukti narkoba ke selokan. Namun tim tak terkecoh dengan upaya AH untuk menghilangkan barang bukti. Beserta barang bukti, AH digelandang ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, SIK, mengimbau seluruh masyarakat NTB agar menjauhi narkoba, menjaga dan selalu memberikan pengawasan terhadap putra-putrinya agar terhindar dari peredaran gelap narkoba. “Mohon dukungan masyarakat NTB agar kami dapat mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah NTB dengan memberikan kami informasi. Informasi bisa langsung disampaikan kepada kami dan saya jamin kerahasiaannya,” demikian Kombes Helmi. (SR)
Let's block ads! (Why?)
Komentar
Posting Komentar