Aksi Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Puma

ProSumbawa LOMBOK BARAT, samawarea.com (29/6/2020) Berbekal rekaman CCTV, Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Perempung, Desa Sandik, Kec. Batulayar, Kab. Lombok Barat, Selasa (23/6) lalu. Satu pelaku diringkus, Minggu (28/6/2020), dua lainnya kabur dan kini dalam pencarian. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK., mengatakan pelaku diduga berjumlah tiga orang, salah satunya berhasil ditangkap, Minggu (28/6). “Tersangka berinisial AS, laki-laki 29 tahun asal Sayang-sayang Mataram berhasil dibekuk Tim Puma Polres Lombok Barat, sedangkan terhadap dua rekannya masih dilakukan pengejaran. Identitasnya sudah dikantongi dengan inisial JH alias ET, dan L,” jelasnya. Adapun modus operandinya, pelaku mengambil sepeda motor korban jenis Honda Beat, dengan menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil merusak kunci kontak, sepeda motor itu dibawa kabur dan selanjutnya dijual ke Sekotong. Meski demikian aksi mereka terekam CCTV. Berbekal rekaman ini Tim Puma Polres Lombok Barat dipimpin IPDA Irvan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Kediaman pelaku pun digrebeg dan menangkap salah satunya berinisial AS alias US. AS mengaku mengambil sepeda motor di Sandik. Dia juga mengaku mengambil sepeda motor itu tidak sendirian melainkan bersama dengan temannya. “AS melakukan pencurian dengan JH, yang kini masih buron dan dijual kepada L seharga Rp. 1,7 juta,” ucapnya. Berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Lobar bergerak mencari pelaku JH di rumahnya Cakranegara. Namun lagi-lagi JH lolos. Tim pun bergerak ke Sekotong untuk menangkap L alias AL. Tapi pergerakan tim terendus pelaku. Dari penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti jaket, HP dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu uang tunai Rp 200 ribu sisa uang hasil penjualan sepeda motor curian. Atas perbutannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun penjara. (SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar