Berada di Balik Jeruji Besi, Pegawai Puskesmas ini Batal Disumpah Jadi PNS

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29/5/2020) Saat rekannya diambil sumpah/janji menjadi PNS di lingkup Pemkab Sumbawa, Jumat (29/5) pagi tadi, TF (28) justru mendekam di balik jeruji besi. Oknum PNS di sebuah puskesmas ini batal dilantik Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc bersama 238 PNS lainnya, karena sedang menjalani proses hukum di Polres Sumbawa. TF ditangkap polisi belum lama ini setelah dilaporkan mencabuli 11 orang murid sekolah dasar di wilayah kecamatan bagian selatan Sumbawa. Selain status PNS-nya bakal hilang, TF juga terancam menghabiskan masa mudanya di dalam penjara. Baca Juga: Bertambah Jumlah Murid SD Jadi Korban Pencabulan Oknum PNS Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK yang didampingi Kasat Reskrim, Akmal Novian Reza SIK dalam keterangan persnya, Jumat (29/5) mengatakan, TF telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status ini setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup. Atas statusnya ini, TF resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. TF dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3, dan 4 jo pasal 76d UU 17 Tahun 2013 tentang Pelindungan Anak. Ancamannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka pertamakali melakukan aksi bejatnya ini pada tahun 2018 saat masih mengabdi sebagai guru di salah satu sekolah dasar. Dan perbuatan itu kembali terulang Februari 2020 saat tersangka sudah berstatus sebagai ASN di salah satu Puskesmas. Namun sebelum resmi diambil sumpah/janji sebagai PNS, kasus asusila ini terungkap dan tersangka ditangkap polisi. (JEN/SR) Let's block ads! (Why?)

Komentar